JURNAL PASAR MODAL SYARIAH
ABSTRAK
Pasar
modal merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Perkembangan pasar modal sekarang ini sangat cepat sebagai alternatif untuk
individu berinvestasi. Perkembangan pasar modal konvensional yang sangat cepat
ternyata pada kenyataannya banyak menimbulkan unsur spekulatif dalam
kegiatannya. Hal ini yang terjadi pada pasar modal di Amerika Serikat dan
negara-negara lainnya di dunia.Perkembangan pasar modal yang penuh spekulatif
memunculkan keprihatitan bagi pelaku di pasar modal modal. Maka, setelah
kemunculan bank syariah, lalu asuransi syariah, maka dirintislah pasar modal
syariah yang diberi nama Jakarta Islamic Index (JII) oleh para pelaku pasar
modal yang sesuai syariah. Pasar modal syariah memberikan kepada para investor
rasa keamanan dan kepastian dalam bertransaksi sesuai dengan praktek syariah,
dan terhindar dari unsur spekulatif.
Definisi
pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan
definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai
kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar
modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah
yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Penerapan
prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai
sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua
sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut
ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang
muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih
muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Produk
syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan
dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan
sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan
usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip –
prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah
diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit
Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.